Terjadi Fraud di RS, DPR Pertanyakan Kinerja Verifikator
Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mempertanyakan kualifikasi tenaga verifikator di rumah sakit (RS) saat rapat dengar pendapat (RDP) denga Direksi BPJS bidang kesehatan dan Dewan Pengawas (Dewas). Pasalnya Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat yang mengindikasi adanya fraud di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Kalau ada tenaga verifikator di rumah sakit, kenapa fraud masih bisa terjadi? Bagaimana kualifikasi dari tenaga verifiktor tersebut, sampai KPK merekomendasikan perlu peningktan kompetensi petugas,” tanya Okky saat RDP dengan direksi BPJS bidang Kesehatan, Fahmi Idris di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Polisi fraksi PPP menjelaskan KPK mengindikasi telah terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta, petugas BPJS, pemberi pelayanan kesehatan maupun obat dan alat kesehatan yang sengaja mencari keuntungan dari segi finansial.
“Kalau saya baca ada 15 jenis fraud. Salah satu fraud yang dilakukan di RS adalah upcoding, yaitu menaikan klaim dirumah sakit untuk mendapatkan keuntungan,terkait hal itu bagaimana peran dari Dewas,”ujarnya seolah bertanya.
Atas indikasi fraud itu, KPK membentuk satuan tugas (Stagas)-Anti Fraud bersama dengan Menteri Kesehatan guna meminimalisir terjadinya kecurangan di rumah sakit. Selain itu, ia berharap Peraturan Presiden Nomor 19/2016 pasal 46B yang mengamanatakn keterbitan kabupaten kota dalam upaya pencegahan dan pembatasan fraud bisa diimplementasikan.
Di sisi lain, Okky juga menanyakan mengenai pengelolaan aset BPJS bidang Kesehatan, yang seharusnya bisa untuk menutup defisit yang selama ini masih terus terjadi. “Hasil pengembagan aset 1,5 triliun, namun masih tetap defisit. Padahal, seharusnya tidak ada defisit,”tegasnya.(ria,mp) foto:Azka/od.